Tuesday, September 2, 2008

Sekilas mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sudah lama sekali ingin menulis tentang ini.. sesuatu hal yang sudah jadi ibarat makanan sehari sehari sejak 6 tahun terakhir ini ..yah mungkin karena dah kelamaan jadinya sudah tidak menarik lagi buat ditulis

Yang mau aku tulis yaitu tentang HKI atau HaKI kepanjangan dari hak kekayaan intelektual..atau biasa juga di sebut Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garus besar HKI dibagi dalam dua bagian yakni

  1. Hak cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan industri  (Industrial Property Rights) yang mencakup :

-        Paten (Patent)

-        Desain Industri (Industrial Design)

-        Merek (Trademark)

-        Penanggulangan Praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

-        Desain Tata letak sirkuit terpadu (layout desaign of integrated circuit)

-        Rahasia dagang (trade secret)

 


Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta dan desain industri karena sangat terkait dengan perekonomian dpat dilihat memalui ilustrasi berikut dibawah ini :


Negara-negara yang memiliki SDM berbasis HKI jauh lebih makmur atau lebih kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki SDA tetapi sedikit sekali kepemilikan SDM berbasis HKI.


Ok kembali lagi ke topik mengenai HKI , bagaimana sistem haki itu?

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah cirri khas HKI seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.  Hak ekslusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya keratifitas nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/ dicegah.  Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal atau keperluan hidupnya atau mengembangkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Di Indoensia semua permohonan perlindungan HKI diajukan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berada dibawah Departemen Hukum dan HAM RI, beralamat di Jl Daan mogot KM 24 Tangerang Banten. Situs yang bisa di akses yaitu www. dgip.go.id

Sedang badan yang secara internasional mengurus masalah HKI yakni World Intellectual Property Organnization (WIPO) merupakan suatu badan khusus PBB dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the protection of Industrial Property dan Convention Establishing the Wolrd Intellectual Property Organization.

Memasuki era millennium kedudukan hki di dunia menjadi suatu issue yang penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun international. Dimasukkannya dalam TRIPS dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI diseluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdangangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar pada ilmu pengetahuan.

 ===================to be continued ===================

sumber tulisan buku panduan HKI

Gambar gambar : Arif syamsudin, Kasubdit teknologi informasi DITJEN HKI.

8 comments:

  1. Hatur nuhun Nie tos ngabahas HKI teh, ayo kupas tuntas

    ReplyDelete
  2. waaaah, terima kasih infony yaaaa!

    ReplyDelete
  3. sami sami teh..mudah mudahan mangpaat

    ReplyDelete
  4. mbak annie.....aku mau konsul nih...buat kakakku dan aku sendiri.....ke kantor wae kitu ?

    ReplyDelete
  5. konsul hehehe telp ..japri boleh kalo mau dateng ke kantor juga manggaaa..pasti sibuk bgt mamajo menjelang lebaran kbayang kebetan pesanan ice cream cake na panjanggggggg hehehehe...

    ReplyDelete
  6. sama sama..
    mudah mudahan bermanfaat yah

    ReplyDelete
  7. sama sama jeng ida..lagi sibuk baking pastinya yah

    ReplyDelete