Tuesday, September 2, 2008

Pemilihan Nama untuk sebuah Merek

Ada istilah apalah arti sebuah nama....

Kalo di dunia bisnis semua pasti sudah tau jawabanya nya, nama merupakan hal vital dan penting sekali artinya..sama lah halnya dengan kita memberi nama pada anak kita pasti selalu dengan arti yang baik baik atau merupakan doa yang diharapkan pada anak tersebut. Sama hal nya dengan nama dalam dunia bisnis selain merupakan identitas diri yang kerap di sebut dengan brand atau merek.

Hendaknya jika seseorang terjun dalam dunia bisnis memikirkan betul betul akan penamaan hasil olah pikirnya tersebut, tidak asal asal dan pastinya rata-rata dikaitkan dengan kemudahan mengingat yang pada akhirnya erat kaitannya dengan nilai ekonomi. Kalo bisa arti dan filosofi khusus yang memiliki nilai ekonomis tinggi di pasaran.. namun hal tersebut sebaiknya di kaitkan juga dengan HKI dalam hal ini yang terkait yakni Hak Merek.

Kita bicara sedikit mengenai merek dulu yuk ..Merek adalah suatu "tanda“ yang berupa gambar, nama , kata kata,huruf angka dan susunan warna atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliko daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdanganan barang dan jasa.(UU merek No 15 thn 2001)

Merek dibagi adalam dua klasifikasi yakni Merek dagang dan Merek jasa, Merek dagang/jasa  merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dnegan barang/jasa sejenis lainnya.

Dalam UU merek no 15 tahun 2001 definisi Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Disini kita tidak akan bicara bagaimana cara membangun dan menguatkan sebuah brand dipasar, namun lebih kepada bagaimana kita menentukan sebuah nama untuk brand yang dari produk yang kita hasilkan.. bukan hanya asal enak didengar, dan tentunya semua orang berharap seiring dengan diminatinya produk kita brand atau merek yang kita gunakan akan melesat dan dikenal ..dan pastinya  sipemilik tidak mau merek tersebut di pakai oleh orang lain tanpa seizin kita iyah toh???

nah untuk menghindari hak tersebut yah sebaiknya sebuah merek itu didaftarkan ke kantor merek ditjen HKI dannn

seperti disebutkan diatas bahwa sebaiknya pemilihan nama merek/ brand dikaitkan dengan aturan merek, karena tidak semua merek yang kita miliki dapat langsung dikabulkan dan mendapat perlindungan karena ada aturan yang harus diikuti,

dalam UU merek no 15 tahun 2001

pasal 4 mengenai MEREK YANG TIDAK DAPAT DIAFTAR dan DITOLAK ditulis kan :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Telah menjadi milik umum ; atau
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan :

(1)  permohonan harus diotolak oleh DITJEN HKI apabila merek tersebut :

a.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa sejenis

b.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c.  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Nah pasal pasal diatas sangat jelas kan.. kalu suatu nama yang kita pillih jangan lah nama yang sudah umum/generic dan dikenal atau memirip miripkan denagn suatu brand yang sudah dikenal.. sebaiknya dipikirkan sebaik baiknya. Oh yah sebaiknya nama merek bukan merupakan nama orang terkenal, nama generic, merupakan keterangan yg berkaitan dgn brg/jasa yg dimohonkan misalnya nih merek obat tidur LELAP (lelap kan sifat dari tidur, atau merek jernih untuk air minum karena jernih merupakan sifat dari air) tapi pada prakteknya namanya dunia bisnis selalu mencari celah pelanggaran misialnya merek sedap yg ditambahkan huruf A nya menjadi banyak, begitu juga pada merek lelap .  dan tentunya tidak mempunya persamaan sebagian / keseluruhan dengan merek yang sudah ada(sudah didaftarkan dan granted) .

Namun sayang tidak semua orang “ngeh” dengan ketentuan HKI tersebut..nah ini mungkin jadi PR untuk sosialisasi HKI oleh pihak terkait, sebagai saran buat temen2 pengusaha, calon pengusaha sebaiknya jika sudah punya nama tertentu dan mantap segera didaftarkan saja mereknya, pendaftaran merek mudah ko..diawali dari proses penelusuran nama merek (tentunya  dilihat dari data base  daftar merek baik yang sudah terdaftar dan granted di kantor merek DITJEN HKI).

Kalu sudah punya desain warna konfigurasi dan font tertentu dan tidak akan berubah lagi atau dangan kata lain ingin dipertahankan sebaiknya sekalian didaftarkan juga hak cipta(logo) nya. jadi perlindungannya lebih kuat..- Insya Allah nanti kita bicara hak cipta -

selamat bersemedi untuk menentukan nama merek...!!!

sudah waktunya istirohat.. jadi kita sudahi dulu yah...(berasa ada yang baca banget yah..)--------------to be continue-------------------------


 

6 comments: