Wednesday, December 17, 2008

Hak Cipta dan Paten Budaya Diatur dalam UU Baru

Rating:★★★★★
Category:Other
NUSA DUA--MI: Penerapan hak cipta dan paten dalam perlindungan pengetahuan budaya dan ekspresi budaya tradisional akan diatur dalam UU baru yang sekarang sedang dibahas rancangannya di bawah Ditjen Hak Atas Kekayaan Inteletual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM.

Prof Dr Edi Sedyawati, anggota pokja RUU Perlindungan Pengetahuan Budaya dan Ekspresi Budaya Tradisional di Nusa Dua, Selasa (2/12) mengatakan, dalam RUU akan diatur pembedaan hak cipta dan hak paten serta institusi yang berhak mengklaim sebagai pemiliknya.

"RUU ini sedang dibahas dan kita ingin bisa diberlakukan tahun 2010," kata Edi Sedyawati, mantan Dirjen Kebudayaan Depdikbud sebelum pembukaan konferensi internasional yang diselenggarakan Organisasi Hak atas kekayaan intelektual dunia (WIPO) di Nusa Dua, Bali, 2-3 Desember 2008.

Pembedaan hak cipta dan paten perlu disebarluaskan, sehingga tidak ada salah tanggap atas masalah budaya tradisional, seperti kasus batik yang katanya diklaim milik Malaysia. Hak cipta, katanya, berkenaan dengan kepemilikan karya cipta atau copy right atas sesuatu, sedang hak paten bisa dilakukan akibat adanya inovasi teknologi terhadap suatu karya cipta.

Ia menjelaskan, dalam kasus batik, hak cipta memang milik budaya tradisional bangsa Indonesia, namun untuk hak paten, bisa jadi Malaysia berhak mengklaim karena mereka bisa membuktikan terjadinya inovasi baru dalam teknologi membuat batik yang khas, seperti dengan kuas atau teknik
baru lain dari punya Indonesia dengan teknik canting dan cetak (printing).

Ia juga menjelaskan, dalam UU nantinya, yang berhak mengklaim pemilik budaya tradisional adalah dewan adat. Namun bila tidak ada dewan adat, yang berhak mengklaim pemiliknya adalah instansi atau pemerintah daerah yang menaunginya, atau bila tersebar di berbagai provinsi yang mengklaim tentunya pemerintah pusat.

"Dengan adanya kepemilikan hak cipta atau paten ini penting bagi perolehan pendapatan yang diatur sebagai profit sharing (bagi hasil) bagi pemilik budaya tradisional itu," katanya. Ia juga mengatakan, bagi pemerintah daerah, pendapatan dari hak cipta atau paten bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). (Ant/OL-02)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDc4MDk

No comments:

Post a Comment