Showing posts with label kerjaan. Show all posts
Showing posts with label kerjaan. Show all posts

Wednesday, December 17, 2008

Hak Cipta dan Paten Budaya Diatur dalam UU Baru

Rating:★★★★★
Category:Other
NUSA DUA--MI: Penerapan hak cipta dan paten dalam perlindungan pengetahuan budaya dan ekspresi budaya tradisional akan diatur dalam UU baru yang sekarang sedang dibahas rancangannya di bawah Ditjen Hak Atas Kekayaan Inteletual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM.

Prof Dr Edi Sedyawati, anggota pokja RUU Perlindungan Pengetahuan Budaya dan Ekspresi Budaya Tradisional di Nusa Dua, Selasa (2/12) mengatakan, dalam RUU akan diatur pembedaan hak cipta dan hak paten serta institusi yang berhak mengklaim sebagai pemiliknya.

"RUU ini sedang dibahas dan kita ingin bisa diberlakukan tahun 2010," kata Edi Sedyawati, mantan Dirjen Kebudayaan Depdikbud sebelum pembukaan konferensi internasional yang diselenggarakan Organisasi Hak atas kekayaan intelektual dunia (WIPO) di Nusa Dua, Bali, 2-3 Desember 2008.

Pembedaan hak cipta dan paten perlu disebarluaskan, sehingga tidak ada salah tanggap atas masalah budaya tradisional, seperti kasus batik yang katanya diklaim milik Malaysia. Hak cipta, katanya, berkenaan dengan kepemilikan karya cipta atau copy right atas sesuatu, sedang hak paten bisa dilakukan akibat adanya inovasi teknologi terhadap suatu karya cipta.

Ia menjelaskan, dalam kasus batik, hak cipta memang milik budaya tradisional bangsa Indonesia, namun untuk hak paten, bisa jadi Malaysia berhak mengklaim karena mereka bisa membuktikan terjadinya inovasi baru dalam teknologi membuat batik yang khas, seperti dengan kuas atau teknik
baru lain dari punya Indonesia dengan teknik canting dan cetak (printing).

Ia juga menjelaskan, dalam UU nantinya, yang berhak mengklaim pemilik budaya tradisional adalah dewan adat. Namun bila tidak ada dewan adat, yang berhak mengklaim pemiliknya adalah instansi atau pemerintah daerah yang menaunginya, atau bila tersebar di berbagai provinsi yang mengklaim tentunya pemerintah pusat.

"Dengan adanya kepemilikan hak cipta atau paten ini penting bagi perolehan pendapatan yang diatur sebagai profit sharing (bagi hasil) bagi pemilik budaya tradisional itu," katanya. Ia juga mengatakan, bagi pemerintah daerah, pendapatan dari hak cipta atau paten bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). (Ant/OL-02)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDc4MDk

WIPO Conference

Rating:★★★★
Category:Other

Kongres WIPO di Bali: Melindungi Hak Cipta Budaya dan Tradisi Kita
Jakarta – Penyelenggara-an kongres internasional tentang pemahaman dan perlindungan pada kekayaan intelektual (intellectual property) dan basis industri kreatif akan berlangsung di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, 2-3 Desember 2008.

Kegiatan dari negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) ini berlangsung pertama kali di Jenewa, Swiss tahun lalu. WIPO adalah organisasi di bawah badan PBB yang dibentuk tahun 1967 dengan tujuan menyusun berbagai kebijakan untuk melindungi dan menangani isu-isu kekayaan intelektual bagi para anggotanya.

Dengan peluang ini, kata Dirjen Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar, Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain untuk cara melindungi kekayaan properti intelektual yang jadi bagian industri kreatif, termasuk hak atas karya cipta dan desain industri kesenian dan budaya milik bangsa.

Melihat beberapa kesamaan produk budaya, misalnya pada desain kerajinan batik yang juga ada di negara kawasan Asia Tenggara selain Indonesia, Asia Timur bahkan sampai Amerika Serikat.

“Kesenian angklung, dengan bentuk lain ternyata ada di mana-mana, di samping ada di Vietnam dan China,” sambung Sapta Nirwandar, dalam konferensi pers menjelang berlangsungnya WIPO International Conference on Intellectual Property and the Creative Industries 2008, di Bali, Kamis (6/11).

“Kita bangsa yang tidak rajin dalam daftar-mendaftar. Saat ada pembukaan pendaftaran intelektual properti, harus segera diikuti. Jangan tunggu sampai disambar oleh orang lain apalagi negara lain. Kita termasuk bangsa yang memiliki keragaman tradisi dan budaya industri kreatif,” ujar Sapta.

“Jewelry (perhiasan permata) asal Indonesia sudah dikenal dunia dari masa Ken Dedes. Begitu populernya mutiara Lombok, lagu-lagu ciptaan artis Indonesia hingga desain seni patung. Penyelenggaraan konferensi WIPO di Bali bertujuan memberi kesadaran bagi para stakeholder industri kreatif tentang pentingnya meningkatkan pemahaman hak kekayaan intelektual,” paparnya.

Lebih lanjut, dikatakan Sapta, industri kreatif akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan, mengingat kemampuannya dalam menggerakkan perekonomian di kalangan masyarakat. Depbudpar sesuai perannya sebagai pembina dari industri kreatif khususnya di bidang perfilman, musik, seni pertunjukan tari dan drama sampai seni kriya, melihat betapa penting arti penyelenggaraan konferensi para anggota WIPO di Indonesia.

Ang Lee sebagai Pembicara Utama

Konferensi WIPO kedua ini bakal diresmikan Menbudpar Jero Wacik dan Menkokesra Aburizal Bakrie dengan pembicara utama sineas tersohor, Ang Lee. “Kehadiran Ang Lee diupayakan bisa melobi wilayah Indonesia menjadi bagian destinasi lokasi pembuatan film-film Hollywood,” harap Sapta Nirwandar.

Di samping Ang Lee, para pembicara lainnya terdiri dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta serta pemerhati kebudayaan dan pariwisata nasional, Joop Ave.

Selebihnya adalah pembicara internasional dari kalangan pejabat WIPO, akademisi, pelaku bisnis hiburan, pemusik; pebisnis industri perfilman dan industri video games serta industri kreatif, dan perusahaan seni pertunjukan. Seluruhnya ada sekitar 350 peserta konferensi dari Indonesia, Swiss, Singapura, Inggris, India, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Prancis, Jepang, China, Selandia Baru dan Belanda.

Di tempat yang sama akan dilangsungkan Seminar Nasional “Perlindungan dan Pengembangan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Industri Budaya” pada 4 Desember 2008. (john js)

Sumber: Sinar Harapan, Sabtu, 8 November 2008

Tuesday, September 2, 2008

Pemilihan Nama untuk sebuah Merek

Ada istilah apalah arti sebuah nama....

Kalo di dunia bisnis semua pasti sudah tau jawabanya nya, nama merupakan hal vital dan penting sekali artinya..sama lah halnya dengan kita memberi nama pada anak kita pasti selalu dengan arti yang baik baik atau merupakan doa yang diharapkan pada anak tersebut. Sama hal nya dengan nama dalam dunia bisnis selain merupakan identitas diri yang kerap di sebut dengan brand atau merek.

Hendaknya jika seseorang terjun dalam dunia bisnis memikirkan betul betul akan penamaan hasil olah pikirnya tersebut, tidak asal asal dan pastinya rata-rata dikaitkan dengan kemudahan mengingat yang pada akhirnya erat kaitannya dengan nilai ekonomi. Kalo bisa arti dan filosofi khusus yang memiliki nilai ekonomis tinggi di pasaran.. namun hal tersebut sebaiknya di kaitkan juga dengan HKI dalam hal ini yang terkait yakni Hak Merek.

Kita bicara sedikit mengenai merek dulu yuk ..Merek adalah suatu "tanda“ yang berupa gambar, nama , kata kata,huruf angka dan susunan warna atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliko daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdanganan barang dan jasa.(UU merek No 15 thn 2001)

Merek dibagi adalam dua klasifikasi yakni Merek dagang dan Merek jasa, Merek dagang/jasa  merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dnegan barang/jasa sejenis lainnya.

Dalam UU merek no 15 tahun 2001 definisi Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Disini kita tidak akan bicara bagaimana cara membangun dan menguatkan sebuah brand dipasar, namun lebih kepada bagaimana kita menentukan sebuah nama untuk brand yang dari produk yang kita hasilkan.. bukan hanya asal enak didengar, dan tentunya semua orang berharap seiring dengan diminatinya produk kita brand atau merek yang kita gunakan akan melesat dan dikenal ..dan pastinya  sipemilik tidak mau merek tersebut di pakai oleh orang lain tanpa seizin kita iyah toh???

nah untuk menghindari hak tersebut yah sebaiknya sebuah merek itu didaftarkan ke kantor merek ditjen HKI dannn

seperti disebutkan diatas bahwa sebaiknya pemilihan nama merek/ brand dikaitkan dengan aturan merek, karena tidak semua merek yang kita miliki dapat langsung dikabulkan dan mendapat perlindungan karena ada aturan yang harus diikuti,

dalam UU merek no 15 tahun 2001

pasal 4 mengenai MEREK YANG TIDAK DAPAT DIAFTAR dan DITOLAK ditulis kan :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Telah menjadi milik umum ; atau
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan :

(1)  permohonan harus diotolak oleh DITJEN HKI apabila merek tersebut :

a.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa sejenis

b.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c.  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Nah pasal pasal diatas sangat jelas kan.. kalu suatu nama yang kita pillih jangan lah nama yang sudah umum/generic dan dikenal atau memirip miripkan denagn suatu brand yang sudah dikenal.. sebaiknya dipikirkan sebaik baiknya. Oh yah sebaiknya nama merek bukan merupakan nama orang terkenal, nama generic, merupakan keterangan yg berkaitan dgn brg/jasa yg dimohonkan misalnya nih merek obat tidur LELAP (lelap kan sifat dari tidur, atau merek jernih untuk air minum karena jernih merupakan sifat dari air) tapi pada prakteknya namanya dunia bisnis selalu mencari celah pelanggaran misialnya merek sedap yg ditambahkan huruf A nya menjadi banyak, begitu juga pada merek lelap .  dan tentunya tidak mempunya persamaan sebagian / keseluruhan dengan merek yang sudah ada(sudah didaftarkan dan granted) .

Namun sayang tidak semua orang “ngeh” dengan ketentuan HKI tersebut..nah ini mungkin jadi PR untuk sosialisasi HKI oleh pihak terkait, sebagai saran buat temen2 pengusaha, calon pengusaha sebaiknya jika sudah punya nama tertentu dan mantap segera didaftarkan saja mereknya, pendaftaran merek mudah ko..diawali dari proses penelusuran nama merek (tentunya  dilihat dari data base  daftar merek baik yang sudah terdaftar dan granted di kantor merek DITJEN HKI).

Kalu sudah punya desain warna konfigurasi dan font tertentu dan tidak akan berubah lagi atau dangan kata lain ingin dipertahankan sebaiknya sekalian didaftarkan juga hak cipta(logo) nya. jadi perlindungannya lebih kuat..- Insya Allah nanti kita bicara hak cipta -

selamat bersemedi untuk menentukan nama merek...!!!

sudah waktunya istirohat.. jadi kita sudahi dulu yah...(berasa ada yang baca banget yah..)--------------to be continue-------------------------


 

Sekilas mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sudah lama sekali ingin menulis tentang ini.. sesuatu hal yang sudah jadi ibarat makanan sehari sehari sejak 6 tahun terakhir ini ..yah mungkin karena dah kelamaan jadinya sudah tidak menarik lagi buat ditulis

Yang mau aku tulis yaitu tentang HKI atau HaKI kepanjangan dari hak kekayaan intelektual..atau biasa juga di sebut Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garus besar HKI dibagi dalam dua bagian yakni

  1. Hak cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan industri  (Industrial Property Rights) yang mencakup :

-        Paten (Patent)

-        Desain Industri (Industrial Design)

-        Merek (Trademark)

-        Penanggulangan Praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

-        Desain Tata letak sirkuit terpadu (layout desaign of integrated circuit)

-        Rahasia dagang (trade secret)

 


Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta dan desain industri karena sangat terkait dengan perekonomian dpat dilihat memalui ilustrasi berikut dibawah ini :


Negara-negara yang memiliki SDM berbasis HKI jauh lebih makmur atau lebih kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki SDA tetapi sedikit sekali kepemilikan SDM berbasis HKI.


Ok kembali lagi ke topik mengenai HKI , bagaimana sistem haki itu?

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah cirri khas HKI seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.  Hak ekslusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya keratifitas nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/ dicegah.  Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal atau keperluan hidupnya atau mengembangkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Di Indoensia semua permohonan perlindungan HKI diajukan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berada dibawah Departemen Hukum dan HAM RI, beralamat di Jl Daan mogot KM 24 Tangerang Banten. Situs yang bisa di akses yaitu www. dgip.go.id

Sedang badan yang secara internasional mengurus masalah HKI yakni World Intellectual Property Organnization (WIPO) merupakan suatu badan khusus PBB dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the protection of Industrial Property dan Convention Establishing the Wolrd Intellectual Property Organization.

Memasuki era millennium kedudukan hki di dunia menjadi suatu issue yang penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun international. Dimasukkannya dalam TRIPS dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI diseluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdangangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar pada ilmu pengetahuan.

 ===================to be continued ===================

sumber tulisan buku panduan HKI

Gambar gambar : Arif syamsudin, Kasubdit teknologi informasi DITJEN HKI.

Friday, August 29, 2008

HAK MEREK - TRADEMARKS

APAKAH MEREK DAGANG ITU ?

Suatu merek  dagang adalah tanda pembeda yang mengidentifikasikan barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu perusahaan. Asal mulanya merek dagang dapat dilihat di masa lalu sewaktu seorang pencipta menandatangani atau memberikan tanda pada karya seni atau produk mereka. Setelah bertahun-tahun, tanda ini masuk ke dalam sistem pendaftaran merek dagang dan perlindungan hari ini. Sistem tersebut membantu pelanggan mengidentifikasi dan membelanjakan suatu barang atau jasa karena sifat dan kualitasnya, ditandai dengan merek dagangnya yang unik.

APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?

Suatu merek dagang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa; atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan  tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanniaga. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran atas merek dagang.

Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.

Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa  mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.

MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?

Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Secara umum, permohonan merek akan ditolak

Jika :

  • Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya degan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis; merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain; nama atau singkatan nama; bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional; tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
  • Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.
  • Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.

  • Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.

 
BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?

Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang  atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain,  Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.

Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.


SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK DAGANG ?

Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga. Perlindungan berlaku per negara atau per kawasan, bila permohonan dilakukan untuk suatu kawasan tertentu