Sudah lama sekali ingin menulis tentang ini.. sesuatu hal yang sudah jadi ibarat makanan sehari sehari sejak 6 tahun terakhir ini ..yah mungkin karena dah kelamaan jadinya sudah tidak menarik lagi buat ditulis
- Hak cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan industri (Industrial Property Rights) yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan Praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain Tata letak sirkuit terpadu (layout desaign of integrated circuit)
- Rahasia dagang (trade secret)
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta dan desain industri karena sangat terkait dengan perekonomian dpat dilihat memalui ilustrasi berikut dibawah ini :
Negara-negara yang memiliki SDM berbasis HKI jauh lebih makmur atau lebih kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki SDA tetapi sedikit sekali kepemilikan SDM berbasis HKI.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah cirri khas HKI seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya keratifitas nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/ dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal atau keperluan hidupnya atau mengembangkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sedang badan yang secara internasional mengurus masalah HKI yakni World Intellectual Property Organnization (WIPO) merupakan suatu badan khusus PBB dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the protection of Industrial Property dan Convention Establishing the Wolrd Intellectual Property Organization.
Hatur nuhun Nie tos ngabahas HKI teh, ayo kupas tuntas
ReplyDeletewaaaah, terima kasih infony yaaaa!
ReplyDeletesami sami teh..mudah mudahan mangpaat
ReplyDeletembak annie.....aku mau konsul nih...buat kakakku dan aku sendiri.....ke kantor wae kitu ?
ReplyDeletekonsul hehehe telp ..japri boleh kalo mau dateng ke kantor juga manggaaa..pasti sibuk bgt mamajo menjelang lebaran kbayang kebetan pesanan ice cream cake na panjanggggggg hehehehe...
ReplyDeletetfs
ReplyDeletesama sama..
ReplyDeletemudah mudahan bermanfaat yah
sama sama jeng ida..lagi sibuk baking pastinya yah
ReplyDelete